Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dituangkan dalam bentuk:
a. surat perintah; dan
b. surat tugas.
Koreksi Anda
