Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Surat undangan eksternal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pihak lain di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi di waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
