Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antarlembaga di dalam negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, atau yang diberi kuasa.
(4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
