Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh:
a. pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya; dan/atau
b. pejabat kepada staf di bawahnya.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dicetak menggunakan kertas bekas.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
