Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Selain Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Naskah Dinas pengaturan dapat berupa Peraturan pimpinan tinggi Madya.
(2) Peraturan pimpinan tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Peraturan pimpinan tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan Peraturan pimpinan tinggi Madya dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
