Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala UPT untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat mikro; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat makro.
(3) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
