Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peraturan Menteri.
(3) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
