Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam elektronik menggunakan aplikasi bidang kearsipan dinamis.
(2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas keluar, aplikasi bidang kearsipan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengiriman, dan penyimpanan.
Koreksi Anda
