Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan.
(2) Sebelum dilakukan registrasi, Naskah Dinas yang bersifat biasa sebelum dikirim harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
a. nomor dan tanggal Naskah Dinas;
b. cap dinas;
c. tanda tangan;
d. alamat yang dituju; dan
e. lampiran (jika ada).
(3) Pengiriman dilakukan oleh Unit Pengolah dengan memasukkan Naskah Dinas keluar ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T), dan biasa (B) dengan pembubuhan cap dinas.
(4) Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), dan terbatas (T) dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas.
(5) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas juga dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda u.p. (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
Koreksi Anda
