Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik menggunakan aplikasi bidang kearsipan dinamis.
(2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas masuk, aplikasi bidang kearsipan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengarahan sesuai dengan klasifikasi keamanan, dan penyampaian.
Koreksi Anda
