Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian (lembar disposisi) Naskah Dinas. (2) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. nomor urut pencatatan; b. tanggal dan nomor Naskah Dinas; c. asal Naskah Dinas; d. isi ringkas Naskah Dinas; e. Unit Kerja yang dituju; f. waktu penerimaan; dan g. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah. (3) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. buku ekspedisi; b. lembar tanda terima penyampaian; dan/atau c. lembar pengantar.
Koreksi Anda