Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian (lembar disposisi) Naskah Dinas.
(2) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
c. asal Naskah Dinas;
d. isi ringkas Naskah Dinas;
e. Unit Kerja yang dituju;
f. waktu penerimaan; dan
g. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah.
(3) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. buku ekspedisi;
b. lembar tanda terima penyampaian; dan/atau
c. lembar pengantar.
Koreksi Anda
