Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk:
a. kategori sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah atau pejabat yang dituju; dan/atau
b. kategori biasa dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah atau pejabat yang akan menindaklanjuti.
Koreksi Anda
