Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan.
(2) Penerimaan Naskah Dinas masuk dianggap sah jika diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima Naskah Dinas di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan.
(3) Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf harus diregistrasikan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan.
(4) Naskah Dinas masuk yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T), dan biasa/terbuka (B).
Koreksi Anda
