Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan: a. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam kertas; b. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam elektronik; c. pengendalian Naskah Dinas keluar pada media rekam kertas; dan d. pengendalian Naskah Dinas keluar pada media rekam elektronik.
Koreksi Anda