Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan:
a. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam kertas;
b. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam elektronik;
c. pengendalian Naskah Dinas keluar pada media rekam kertas; dan
d. pengendalian Naskah Dinas keluar pada media rekam elektronik.
Koreksi Anda
