Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan, pencabutan, pembatalan, serta ralat Naskah Dinas dapat dilakukan dengan syarat harus jelas menunjukkan Naskah Dinas atau bagian mana dari Naskah Dinas tersebut yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah mengubah bagian substantif pada Naskah Dinas yang dinyatakan dengan pernyataan perubahan. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah mencabut Naskah Dinas tertentu karena bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, khusus, atau Naskah Dinas yang baru ditetapkan. (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah menyatakan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru. (5) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pengetikan pada materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Koreksi Anda