Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap lembaga dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu: a. cap jabatan; dan b. cap dinas. (2) Cap jabatan merupakan cap atau stempel yang dipergunakan oleh pejabat tertentu untuk memenuhi keabsahan suatu Naskah Dinas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (3) Cap dinas merupakan cap atau stempel yang dipergunakan oleh setiap pejabat untuk memenuhi keabsahan suatu Naskah Dinas. (4) Cap lembaga yang digunakan pada Naskah Dinas dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. (5) Ketentuan teknis mengenai penggunaan cap lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda