Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu dilakukan pembubuhan paraf/diparaf oleh pejabat setingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep.
(2) Paraf merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi/usulan, persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas, serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan.
(3) Pembubuhan paraf Naskah Dinas dilakukan dengan cara:
a. pembubuhan paraf secara hierarki; dan/atau
b. pembubuhan paraf koordinasi.
(4) Pembubuhan paraf secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. konsep Naskah Dinas dibuat rangkap dua;
b. Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, konsepnya harus diparaf terlebih dahulu oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau staf yang ditunjuk/bertugas menyiapkan konsep Naskah Dinas; dan
c. paraf pejabat dan/atau staf sebagaimana dimaksud pada huruf b dibubuhkan pada kolom paraf yang berada di bawah nama pejabat penanda tangan.
(5) Letak pembubuhan paraf secara hierarki diatur sebagai berikut:
a. paraf pejabat atau staf yang berada satu tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama jabatan penanda tangan;
b. paraf pejabat atau staf yang berada dua tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama jabatan penanda tangan; dan
c. paraf pejabat atau staf yang berada tiga tingkat di sebelah paraf pejabat yang di atasnya.
(6) Pembubuhan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar-Unit Kerja maka pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi.
Koreksi Anda
