Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu dilakukan pembubuhan paraf/diparaf oleh pejabat setingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep. (2) Paraf merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi/usulan, persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas, serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan. (3) Pembubuhan paraf Naskah Dinas dilakukan dengan cara: a. pembubuhan paraf secara hierarki; dan/atau b. pembubuhan paraf koordinasi. (4) Pembubuhan paraf secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. konsep Naskah Dinas dibuat rangkap dua; b. Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, konsepnya harus diparaf terlebih dahulu oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau staf yang ditunjuk/bertugas menyiapkan konsep Naskah Dinas; dan c. paraf pejabat dan/atau staf sebagaimana dimaksud pada huruf b dibubuhkan pada kolom paraf yang berada di bawah nama pejabat penanda tangan. (5) Letak pembubuhan paraf secara hierarki diatur sebagai berikut: a. paraf pejabat atau staf yang berada satu tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama jabatan penanda tangan; b. paraf pejabat atau staf yang berada dua tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama jabatan penanda tangan; dan c. paraf pejabat atau staf yang berada tiga tingkat di sebelah paraf pejabat yang di atasnya. (6) Pembubuhan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar-Unit Kerja maka pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi.
Koreksi Anda