Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pengelolaan Naskah Dinas dapat dilakukan secara elektronik dan tetap berpedoman pada pengelolaan Naskah Dinas.
(1) Pengesahan Naskah Dinas yang dibuat secara elektronik dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat unsur berikut:
a. tanda tangan; dan
b. informasi elektronik.
(3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak di kaki Naskah Dinas di antara nama jabatan dan nama pejabat.
(4) Naskah Dinas yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak menggunakan cap dinas maupun cap jabatan.
(5) Naskah Dinas yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tetap menggunakan persetujuan berjenjang yang konsepnya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau staf yang ditunjuk/bertugas menyiapkan konsep Naskah Dinas.
(6) Format penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
