Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Lampiran pada Naskah Dinas harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas elektronik yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
