Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Tembusan merupakan pemberitahuan kepada pihak lain atau pihak terkait yang dipandang perlu mengetahui substansi Naskah Dinas.
(2) Tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua sejajar dengan pembuka Naskah Dinas dan berada pada posisi bagian kiri bawah Naskah Dinas.
(3) Kata tembusan tidak ditulis apabila tidak ada pihak lain atau pihak terkait yang ditembuskan.
(4) Pihak yang diberi tembusan ditulis di bawah dan sejajar dengan kata tembusan dan apabila yang diberi tembusan lebih dari satu, diberi nomor urut dengan angka Arab tanpa diakhiri tanda baca.
(5) Pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan Yth. dan/atau diikuti frasa sebagai laporan atau sebagai arsip.
Koreksi Anda
