Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Nomor halaman Naskah Dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor.
(2) Penomoran halaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kepala Naskah Dinas.
Koreksi Anda
