Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan ruang tepi diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) ruang tepi atas: a) menggunakan kepala Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kepala; dan b) tanpa kepala Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas. 2) ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas; 3) ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan 4) ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.
Koreksi Anda