Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Penentuan ruang tepi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) ruang tepi atas:
a) menggunakan kepala Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kepala; dan b) tanpa kepala Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas.
2) ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas;
3) ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan 4) ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.
Koreksi Anda
