Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya.
(2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditulis pada:
a. akhir setiap halaman;
b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;
dan
c. kata yang diambil dari kata pertama halaman berikutnya.
(3) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dicantumkan dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
Koreksi Anda
