Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kode Naskah Dinas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kode Naskah Dinas ditulis setelah kode klasifikasi keamanan.
b. Kode Naskah Dinas ditulis dengan urutan kode jabatan atau kode Unit Utama, kode Unit Kerja, kode klasifikasi arsip yang penulisannya masing- masing dibatasi dengan garis miring.
c. Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, wakil Menteri, atau staf ahli menggunakan kode jabatan.
d. Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya dengan penyebutan
a.n. menggunakan kode jabatan Menteri dibatasi tanda titik dan diikuti kode Unit Utama penandatangan Naskah Dinas.
e. Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan berasal dari pejabat setingkat di bawahnya menggunakan kode Unit Utama penandatangan Naskah Dinas, dibatasi tanda titik, dan diikuti kode Unit Utama asal Naskah Dinas.
f. Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan penyebutan a.n. menggunakan kode Unit Utama dari pejabat yang diatasnamakan, dibatasi tanda
titik, dan diikuti kode Unit Kerja penandatangan Naskah Dinas.
(2) Kode jabatan, kode Unit Utama, dan kode Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam keputusan Menteri.
Koreksi Anda
