Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kode Naskah Dinas terdiri atas unsur berikut:
a. kode jabatan;
b. kode Unit Utama;
c. kode Unit Kerja; dan
d. kode klasifikasi arsip.
(2) Kode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan identitas jabatan dari pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.
(3) Kode Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan identitas dari Unit Utama yang membuat atau mengeluarkan Naskah Dinas.
(4) Kode Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan identitas dari Unit Kerja yang membuat atau mengeluarkan Naskah Dinas.
(5) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan identitas yang memuat materi pokok Naskah Dinas atau subjek Naskah Dinas.
(6) Pencantuman kode klasifikasi arsip pada Naskah Dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
