Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Naskah Dinas terdiri atas unsur berikut: a. kode jabatan; b. kode Unit Utama; c. kode Unit Kerja; dan d. kode klasifikasi arsip. (2) Kode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan identitas jabatan dari pejabat yang menandatangani Naskah Dinas. (3) Kode Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan identitas dari Unit Utama yang membuat atau mengeluarkan Naskah Dinas. (4) Kode Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan identitas dari Unit Kerja yang membuat atau mengeluarkan Naskah Dinas. (5) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan identitas yang memuat materi pokok Naskah Dinas atau subjek Naskah Dinas. (6) Pencantuman kode klasifikasi arsip pada Naskah Dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda