Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan untuk:
a. peraturan perundang-undangan;
b. keputusan;
c. instruksi;
d. surat edaran; dan
e. perjanjian dalam negeri, yang ditandatangani oleh Menteri, atas nama Menteri, atau pimpinan tinggi madya, dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.
(2) Penomoran Naskah Dinas pengaturan untuk:
a. keputusan; dan
b. surat edaran, yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi hukum di Unit Utama masing-masing.
(3) Penomoran Naskah Dinas perjanjian luar negeri yang dilakukan atas nama pemerintah dengan pemerintah asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penomoran Naskah Dinas mengenai kepegawaian dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi urusan sumber daya manusia di Sekretariat Jenderal.
(5) Penomoran Naskah Dinas pada prosedur operasional standar administrasi pemerintahan dilakukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT.
(6) Penomoran Naskah Dinas dalam kondisi gangguan sistem dilakukan dengan mekanisme yang dikeluarkan oleh Unit Kerja yang melaksanakan penyiapan bahan
pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian.
(7) Penomoran untuk selain Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
