Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g menggunakan angka Arab dengan memuat unsur:
a. nomor urut;
b. kode klasifikasi keamanan;
c. kode Naskah Dinas; dan
d. tahun terbit.
Koreksi Anda
