Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g menggunakan angka Arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; b. kode klasifikasi keamanan; c. kode Naskah Dinas; dan d. tahun terbit.
Koreksi Anda