Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; b. kode Naskah Dinas; dan c. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; b. kode klasifikasi keamanan; c. kode Naskah Dinas; dan d. tahun terbit.
Koreksi Anda