Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur:
a. nomor urut;
b. kode Naskah Dinas; dan
c. tahun terbit.
(2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur:
a. nomor urut;
b. kode klasifikasi keamanan;
c. kode Naskah Dinas; dan
d. tahun terbit.
Koreksi Anda
