Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur:
a. nomor urut; dan
b. tahun terbit.
(2) Penomoran Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d menggunakan angka Arab dengan memuat unsur:
a. nomor urut;
b. kode klasifikasi keamanan;
c. kode Naskah Dinas; dan
d. tahun terbit.
(3) Penomoran Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur:
a. nomor urut;
b. kode Naskah Dinas; dan
c. tahun terbit.
Koreksi Anda
