Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; dan b. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d menggunakan angka Arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; b. kode klasifikasi keamanan; c. kode Naskah Dinas; dan d. tahun terbit. (3) Penomoran Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menggunakan angka Arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; b. kode Naskah Dinas; dan c. tahun terbit.
Koreksi Anda