Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah dinas terdiri atas unsur nomor urut Naskah Dinas dan kode Naskah Dinas.
(2) Penomoran Naskah Dinas menggunakan nomor urut dalam 1 (satu) tahun kalender.
(3) Penomoran Naskah Dinas dilakukan pada tanggal ditandatanganinya Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
