Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Naskah dinas terdiri atas unsur nomor urut Naskah Dinas dan kode Naskah Dinas. (2) Penomoran Naskah Dinas menggunakan nomor urut dalam 1 (satu) tahun kalender. (3) Penomoran Naskah Dinas dilakukan pada tanggal ditandatanganinya Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda