Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
a. Menteri; dan
b. Wakil Menteri
(2) Logo Kementerian digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri dan Wakil Menteri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(5) Dalam hal penyebutan Kementerian, Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan UPT dalam kepala Naskah Dinas menggunakan bahasa Inggris, nomenklatur dalam bahasa Inggris ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua Penomoran Naskah Dinas
Koreksi Anda
