Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Lambang Negara atau Logo Kementerian digunakan dalam Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi.
(2) Lambang Negara atau Logo Kementerian ditempatkan pada bagian atas kepala Naskah Dinas dan halaman pertama Naskah Dinas.
Koreksi Anda
