Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta dilaksanakan secara periodik oleh Komite Talenta.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. kecocokan dan kesesuaian antara fakta, data, dan informasi dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta; dan
b. kesesuaian Kinerja, kompetensi, dan potensi Suksesor yang masuk Kelompok Rencana Suksesi Kementerian.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengukur kemajuan yang dicapai, melakukan perencanaan, dan perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran implementasi Manajemen Talenta Kementerian.
(4) Ketua Komite Talenta melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Manajemen Talenta Kementerian kepada Menteri.
Koreksi Anda
