Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui: a. Rencana Suksesi; b. mutasi jabatan; c. pengayaan jabatan; d. perluasan jabatan; dan/atau e. penghargaan. (2) Retensi Talenta ditetapkan oleh ketua komite Talenta.
Koreksi Anda