Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Talenta merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta yang dilaksanakan melalui akselerasi karier, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
(2) Pimpinan unit kerja wajib mengizinkan dan mendukung pengembangan kompetensi dan karier kepada Talenta sesuai dengan rekomendasi Komite Talenta.
(3) Rekomendasi pengembangan Talenta tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
