Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan paling sedikit melalui: a. pemeringkatan Kinerja; dan b. penentuan tingkatan Potensial. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan menggunakan Kotak Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda