Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan paling sedikit melalui:
a. pemeringkatan Kinerja; dan
b. penentuan tingkatan Potensial.
(2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan menggunakan Kotak Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
