Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara membangun Talenta internal Kementerian. (2) Dalam hal Talenta internal Kementerian tidak dapat dipenuhi, strategi akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara mutasi dan/atau penugasan antarinstansi.
Koreksi Anda