Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Strategi Akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara membangun Talenta internal Kementerian.
(2) Dalam hal Talenta internal Kementerian tidak dapat dipenuhi, strategi akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara mutasi dan/atau penugasan antarinstansi.
Koreksi Anda
