Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KOTAK MANAJEMEN TALENTA Pemetaan Talenta di lingkungan Kementerian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Talenta yang masuk ke dalam kotak 9, dapat ditempatkan langsung dalam Jabatan Target sesuai rekomendasi komite Talenta. 2. Jika Talenta dalam kotak 7, 8, dan 9 masih menunggu penempatan dalam Jabatan Target, dapat dilakukan pengembangan sekaligus sebagai tahapan retensi Talenta. 3. Talenta yang telah diklasifikasikan ke dalam kotak 7 dan 8 pada Kotak Manajemen Talenta akan diprioritaskan untuk pengembangan Talenta dalam rangka persiapan sebagai calon Suksesor. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REKOMENDASI PENGEMBANGAN TALENTA Pengembangan Talenta dilakukan berdasarkan kebutuhan pencapaian tujuan strategis Kementerian dan preferensi/kebutuhan individu Talenta. Setiap kotak diberikan rekomendasi pengembangan yang berbeda sebagaimana bagan berikut. K I N E R J A KOTAK 4 KOTAK 7 KOTAK 9 a. Bimbingan di tempat kerja (on the job training) b. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) c. Berbagi Pengetahuan (Knowledge Sharing) d. Belajar Mandiri e. Pemelajaran elektronik (e- Learning) f. Mancakrida g. Pelatihan Sosial Kultural h. Rotasi jabatan i. Pengembangan kompetensi lainnya a. Perluasan Pekerjaan (Job Enlargement) b. Penugasan (Project Assignment) c. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) d. Tugas Belajar e. Patok Banding f. Detasering g. Mancakrida h. Pelatihan Sosial Kultural i. Pemelajaran elektronik (e- Learning) j. Pertukaran PNS k. Rotasi jabatan l. Pengembangan kompetensi Lainnya a. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) b. Pengayaan Pekerjaan (Job Enrichment) c. Perluasan Pekerjaan (Job Enlargement) d. Pelatihan Struktural Kepemimpinan e. Pelatihan Manajerial f. Sekolah Kader g. Detasering h. Mancakrida i. Pelatihan Sosial Kultural j. Pengembangan kompetensi lainnya KOTAK 2 KOTAK 5 KOTAK 8 a. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) b. Rotasi Jabatan c. Bimbingan Kinerja d. Pelatihan di tempat kerja e. Reposisi jabatan f. Pelatihan teknis g. Pemelajaran a. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) b. Bimbingan Kinerja c. Konseling Kinerja d. Pelatihan e. Perluasan pekerjaan f. Tantangan Tugas (Challenge Task) g. Lokakarya a. Pengayaan pekerjaan b. Rotasi Jabatan c. Bimbingan Kerja d. Pelatihan e. Penugasan (Project Assignment) f. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) g. Tugas Belajar elektronik (e- Learning) h. Mancakrida i. Pelatihan Sosial Kultural j. Pengembangan kompetensi lainnya yang dibutuhkan (Workshop) h. Pemelajaran elektronik (e- Learning) i. Mancakrida j. Pelatihan Sosial Kultural k. Job Shadowing (Onboarding) l. Magang m. Rotasi jabatan n. Pengembangan kompetensi lainnya yang dibutuhkan h. Patok Banding i. Detasering j. Mancakrida k. Pelatihan Sosial Kultural l. Komunitas Belajar m. Pengembangan kompetensi lainnya yang dibutuhkan KOTAK 1 KOTAK 3 KOTAK 6 a. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) b. Pendampingan pemberhentian c. Pelatihan Sosial Kultural a. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) b. Konseling Kinerja c. Bimbingan Kinerja d. Pelatihan e. Pelatihan di tempat kerja f. Rotasi jabatan g. Pengembangan kompetensi lainnya h. Pelatihan Teknis i. Konseling j. Action-Based Learning k. Mancakrida a. Pendampingan (Coaching) dan pembimbingan (Mentoring) b. Perluasan pekerjaan c. Rotasi Jabatan d. Pelatihan di tempat kerja e. Konseling f. Belajar Mandiri g. Pemelajaran elektronik (e- Learning) h. Mancakrida i. Pelatihan Sosial Kultural j. pengembangan kompetensi lainnya Pelatihan Sosial Kultural POTENSIAL MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI
Koreksi Anda