Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS yang diintegrasikan secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara. (2) Sistem informasi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda