Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Talenta dalam menjalankan tugas dibantu oleh Sekretariat Komite Talenta. (2) Sekretariat Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua yang dijabat oleh kepala biro yang membidangi sumber daya manusia; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Sekretariat Komite Talenta bertugas melaksanakan pelayanan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta.
Koreksi Anda