Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Talenta bertugas: a. MENETAPKAN kotak Talenta pegawai untuk seluruh jenjang jabatan; b. melakukan identifikasi Jabatan Target; c. merekomendasikan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; d. merekomendasikan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana pengembangan Talenta PNS, dan rencana akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; e. merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan Penempatan Talenta PNS, rencana pengembangan Talenta PNS, dan rencana akuisisi Talenta; dan f. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rencana pengembangan karier PNS.
Koreksi Anda