Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Komite Talenta bertugas:
a. MENETAPKAN kotak Talenta pegawai untuk seluruh jenjang jabatan;
b. melakukan identifikasi Jabatan Target;
c. merekomendasikan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
d. merekomendasikan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana pengembangan Talenta PNS, dan rencana akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan Penempatan Talenta PNS, rencana pengembangan Talenta PNS, dan rencana akuisisi Talenta; dan
f. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rencana pengembangan karier PNS.
Koreksi Anda
