Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian memiliki ruang lingkup, sebagai berikut: a. kelembagaan Manajemen Talenta; b. penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan c. Sistem Informasi Manajemen Talenta.
Koreksi Anda