Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian memiliki ruang lingkup, sebagai berikut:
a. kelembagaan Manajemen Talenta;
b. penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta.
Koreksi Anda
