Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian oleh Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. (2) Asesmen oleh Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. (3) Asesmen oleh Murid atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester pada setiap mata pelajaran. (4) Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui: a. survei refleksi proses pembelajaran; b. catatan refleksi proses pembelajaran; dan/atau c. diskusi refleksi proses pembelajaran.
Koreksi Anda