Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. supervisi akademik; b. analisis hasil belajar Murid; dan/atau c. pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda