Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penilaian oleh sesama Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. berdiskusi mengenai perencanaan dan/atau pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati pelaksanaan pembelajaran; dan
c. merefleksikan hasil diskusi dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
