Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: a. sesama Pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c. Murid.
Koreksi Anda