Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri.
(5) Refleksi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.
Koreksi Anda
