Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).
Koreksi Anda
