Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
3. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
4. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh selama proses pendidikan.
5. Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 198);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 638);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI.
9. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDikti adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
(1) Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berdasarkan prinsip:
a. validitas;
b. akurasi; dan
c. legalitas.
(2) Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
(3) Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk menjaga ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
(4) Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang telah:
a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.
(2) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor Sertifikat Profesi nasional;
b. lambang dan nama perguruan tinggi;
c. lambang dan nama Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nomor pokok perguruan tinggi;
e. program pendidikan tinggi;
f. nama program studi;
g. nomor pokok program studi;
h. nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi;
j. nomor induk mahasiswa;
k. Gelar profesi yang diberikan beserta singkatannya;
l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Profesi; dan
n. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi, atau badan lain yang berwenang menandatangani Sertifikat Profesi.
(4) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Pasal 13 Gelar profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k ditulis dengan ketentuan:
a. profesi, ditulis di depan atau di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan nama Gelar atau singkatannya;
b. spesialis, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “Sp.”; dan
c. subspesialis, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “Subsp.”.
(1) Penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan oleh perguruan tinggi karena:
a. Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang; atau
b. Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
(2) Penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada hasil pindai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Penerbitan ulang Ijazah, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional dan nomor Sertifikat Profesi nasional yang sama dengan Ijazah dan Sertifikat Profesi awal.
(4) Penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang.
(5) Dalam hal perguruan tinggi telah berubah bentuk, penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi hasil perubahan.
(6) Dalam hal dilakukan penutupan perguruan tinggi, penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. LLDikti sesuai dengan kewenangan; atau
b. kementerian lain/LPNK untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK
(7) Dalam hal penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi dilakukan oleh LLDikti atau kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan kepala LLDikti atau menteri lain/kepala LPNK/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.