(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan
pengelolaan UBB untuk dan atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ UBB;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan pendidik dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan Profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil Rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus dosen aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga, dan memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian atau koordinator program studi paling singkat 1 (satu) tahun untuk menjadi wakil dekan;
e. berpendidikan paling rendah magister/setara;
f. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah:
1. lektor bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan ketua jurusan/bagian; dan
2. asisten ahli bagi sekretaris lembaga, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
g. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian pelaksanaan sasaran kinerja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
j. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
k. tidak merangkap jabatan negeri di dalam atau di luar UBB; dan
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil Rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus dosen aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga, dan memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian atau koordinator program studi paling singkat 1 (satu) tahun untuk menjadi wakil dekan;
e. berpendidikan paling rendah magister/setara;
f. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah:
1. lektor bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan ketua jurusan/bagian; dan
2. asisten ahli bagi sekretaris lembaga, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
g. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian pelaksanaan sasaran kinerja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
j. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
k. tidak merangkap jabatan negeri di dalam atau di luar UBB; dan
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 120
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I.
LAMBANG
UBB memiliki lambang yang berbentuk bulatan bola dunia yang di dalamnya berisi tiga batang pena berdiri tegak terbuat dari timah dengan kode warna RGB 191, 191, 191 dan bermata pena emas dengan kode warna RGB 250, 204, 0, kubah pelindung sekaligus topi toga berwarna biru dengan kode warna RGB 51, 102, 255, samudera yang luas dan dalam yang tergambar dalam lima garis berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255, dan di bagian bawahnya terdapat tulisan UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0 berbentuk dua pertiga lingkaran.
Lambang UBB memiliki makna:
a. bulatan bola dunia, bermakna visi UBB yang ingin mendunia tanpa meninggalkan keluhuran nilai-nilai lokal;
b. 3 (tiga) batang pena yang berdiri tegak terbuat dari timah, bermakna tri dharma perguruan tinggi yang didasari oleh 3 (tiga) nilai keunggulan visi UBB: moralitas, mentalitas, dan intelektualitas yang tinggi, menembus batas-batas kelokalan untuk menggapai peradaban kemanusiaan yang mendunia;
c. pena yang terbuat dari timah bermakna ciri khas pulau Bangka Belitung sebagai penghasil timah;
d. tiga mata pena terbuat dari emas bermakna kejayaan masa depan bagi kehidupan kemanusiaan;
e. kubah pelindung berwarna biru memiliki makna kerendahan hati;
f. topi toga berwarna biru bermakna kebesaran dan kemuliaan ilmu pengetahuan;
g. samudera yang luas dan dalam, bermakna keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan;
h. 5 (lima) garis berwarna putih bermakna melambangkan 5 (lima) sila dasar Negara Republik INDONESIA;
i. warna biru bermakna melambangkan keluasan dan kedalaman; dan
j. warna kuning emas melambangkan kemuliaan ilmu pengetahuan.
II.
BENDERA Bendera terdiri atas UBB dan bendera fakultas.
1. Bendera UBB
UBB memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna dasar biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235 dan di tengahnya terdapat lambang UBB, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
2. Bendera Fakultas Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar berbeda pada masing-masing Fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang UBB dan tulisan nama fakultas.
a. Bendera Fakultas Sains dan Teknik
Bendera Fakultas Sains dan Teknik berwarna dasar ungu dengan kode warna RGB 125, 5, 158 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS SAINS DAN TEKNIK berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
b. Bendera Fakultas Hukum
Bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 215, 0, 0 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
c. Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar oranye dengan kode warna RGB 229, 116, 46 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
d. Bendera Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan
Bendera Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB 6, 96, 4 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KELAUTAN berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
e. Bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Bendera Fakultas Ekonomi berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB 255, 252, 40 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
f. Bendera Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Bendera Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB 5, 221, 34 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
III.
HIMNE UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
IV.
MARS UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
V.
BUSANA AKADEMIK
1. UBB memiliki busana akademik dan busana almamater.
2. Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
3. Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
VI.
BUSANA ALMAMATER Busana almamater berupa ja s berwarna biru langit dengan kode warna RGB 135, 206, 235 di bagian dada kiri terdapat lambang UBB.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM